News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia

Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP 36/2021.

Baca juga: Tampil Nyentrik, Wali Kota Dedy Yon Pakai Seragam SD saat Tinjau Vaksinasi Anak di Alun-alun Tegal

PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diketahui berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini