TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru saja merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Diketahui, UMP Jakarta saat ini menjadi Rp 4.641.854 atau naik sejumlah Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Naiknya UMP ini pun menimbulkan polemik antara buruh dan dan pengusaha.
Dikutip dari Kontan.co.id, buruh mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Anies.
Bahkan, menurut Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP FSPMI), Kahar S Cahyono, apa yang dilakukan Anies juga harus dilakukan oleh gubernur lain di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Revisi UMP Jadi Rp 4.641.854
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp225.667 atau 5,1 Persen Jadi Rp4.641.854, Ini Alasan Anies Baswedan
“Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022,” ujar Kahar dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Kahar juga menegaskan jika menaikkan UMP adalah satu kewajiban bagi kepala daerah.
“Revisi upah minimum bukan sekadar pembelaan terhadap buruh, tapi juga menjadi satu kewajiban bagi kepala daerah untuk taat pada konstitusi,” terangnya.
Hal senada juga diucapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ia juga menginginkan sejumlah daerah juga merevisi upah minimum.
“Khususnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kepri,” jelas Said.
Digugat Pengusaha
Di lain sisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau agar seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang telah ditetapkan oleh Anies.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdan, mengatakan apa yang dilakukan Anies tersebut melanggar PP Nomor 36 tahun 2021.