News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Polemik Naiknya UMP DKI Jakarta: Didukung Buruh, Digugat Pengusaha

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)

Bahkan, dirinya menyatakan bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Hariyadi juga menuturkan jika revisi ini juga bertentangan dengan Pasal 29 tentang Waktu Penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Ditambah, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengajak partisipasi Apindo DKI Jakarta yang mana menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Kemudian terkait apa yang dilakukan Anies, Haryadi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Ribuan Massa Buruh Serbu Istana dan Balai Kota, Tuntut Upah Sektoral dan UMP Naik

“Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” tutur Hariyadi.

Selain itu, ada dugaan jika revisi UMP yang dilakukan oleh Anies terdapat kepentingan politik jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Adi Mahfud, seperti dikutip dari Kompas TV.

“Oh jelas,” ucap Adi, Senin.

Adi menuturkan, Anies sudah mengetahui bahwa Menteri tidak bisa mengubah PP 36 Tahun 2021 karena sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan Menaker.

“Belum lama ini kan Pak Anies minta mengubah formula, terus ditujukan ke Kemnaker, tapi apa korelasinya?”

“Kalau mau minta perubahan itu karena PP ditandatangani Presiden, bukan Kemnaker, seharusnya langsung saja ke Pak Presiden,” terangnya.

Tentang Naiknya UMP DKI Jakarta

Anies pun menjelaskan jika kenaikan UMP DKI Jakarta adalah salah satu bentuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini