“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.”
“Selain itu ini juga menjadi apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha sehingga diharapkan ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ucap Anies.
Untuk diketahui, sebelum diumumkan naiknya UMP DKI Jakarta, Anies telah melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) pada 22 November 2021
Ia menyampaikan lewat surat tersebut jika kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Rp 37.749, dinilai masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Baca juga: Said Iqbal Desak Gubernur di Luar DKI dan Yogyakarta Segera Revisi UMK
Hal ini disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).
Kedua variabel itu pun menjadi indikator keluarnya angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)(Kompas.TV/Desy Hartini)(Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)
Artikel lainnya terkait UMP