News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Tidak Sadar Kalau yang Diduduki Kursi Gubernur

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021). oleh para buruh yang unjuk rasa.

Menurutnya peristiwa pada tanggal 22 Desember 2021 itu, tidak akan terjadi apabila Gubernur mau menjumpai buruh.

Namun dikarenakan saat itu Gubernur Banten tidak pernah menemui buruh sehingga aksi tersebut akhirnya terjadi.

Di samping itu, dirinya meminta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim atas prilaku yang telah dilakukannya.

"Sekali lagi saya mohon maaf, yang secara tidak sengaja menduduki kursinya," ungkapnya.

Kemudian permohonan maaf itu pun juga disampaikan oleh tersangka lainnya berinisial SWP (20).

Ia memohon maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, karena telah menduduki kursi orang nomor satu di Banten.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pak gubernur atas tingkah laku saya menduduki kursi pak Gubernur dengan spontasitas," ujarnya.

"Saya tidak ada niatan sedikit pun menjatuhkan harga diri atau menghina pak Gubernur. Semoga bapak Gubernur bisa memaafkan kesalahan saya," ungkapnya.

Dilaporkan ke polisi

Sebelumnya buruh itu dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten  ke Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021) hari ini.

Pelaporan itu pun dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Banten didampingi para tokoh ulama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.

Suasana penggerudukan Kantor Gubernur Banten di Serang oleh buruh yang menggelar unjuk rasa, Rabu (22/12/2021). (YouTube/Tribun Banten)

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa kunjungannya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan oknum buruh yang terlibat dalam aksi di kantor Gubernur Banten.

"Bapak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten merespon kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep saat di Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021).

Menurut Asep, pada prinsipnya bahwa Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat ataupun aspirasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini