News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PDIP Sebut Anies Baswedan Pencitraan, Buntut sang Gubernur Naikkan Upah Buruh

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa)

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1% sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh Apindo.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tangani Covid-19, MUI Ingatkan Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Apindo menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Pemerintah Menyayangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Senada dengan para pengusaha, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan atas keputusan Anies Baswedan.

Hal tersebut menurut Kemnaker tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan diketahui Kemnaker akan lakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP 36/2021.

Baca juga: Tampil Nyentrik, Wali Kota Dedy Yon Pakai Seragam SD saat Tinjau Vaksinasi Anak di Alun-alun Tegal

PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diketahui berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci ) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini