Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tindakan dugaan teror dengan modus mengirimkan tiga potong kepala anjing dan dus berisi balok kayu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar Bin Smith pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman HBS (Habib Bahar Smith) di Ponpes Tajul Alawiyyin," kata Aziz dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Aziz menduga kejadian ini dilakukan oleh pihak yang turut terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 silam.
Kata dia, aksi tersebut merupakan bentuk ancaman yang sekaligus menebar ketakutan sehingga patut disebut kegiatan teror.
Pihak kepolisian menurutnya perlu mengusut tuntas kejadian ini.
"Mereka lah teroris dalam arti sesungguhnya, modus operandinya jelas yakni menebar ketakutan dan meneror siapapun yang tidak mendukung sesembahan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Aksi dugaan teror dengan modus pengiriman tiga kepala anjing dan bungkusan berisi balok terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor milik Habib Bahar Smith.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/12/2021) dini hari sekitar pukul 3 pagi.
Menurut kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, pelemparan bungkusan berisikan tiga kepala anjing dan jeroannya sudah dilaporkan ke polisi.
Ichwan menyebut laporan telah dibuat tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Ada Pesan Maut di Balik Teror Kepala Anjing untuk Habib Bahar
"Sudah buat laporan. Kemarin langsung dibuat LP-nya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/1/2022).
Ichwan melanjutkan, teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu sudah masuk tahap penyelidikan polisi.
Dalam laporan yang teregister LP/B/227/XII/Sektor Kemang, laporan yang dilayangkan seseorang bernama M Jalaludin itu dibuat 31 Desember 2021.
"Di Polsek Kemang. Tadi pagi juga sudah olah tkp oleh polsek dan Polres Bogor," tambah Ichwan.
Menurut Tuankotta, saat itu melintas dua unit sepeda motor di depan Ponpes Tajul Alawiyyin.
Saat melintas, pengemudi sepeda motor langsung melemparkan satu bungkus plastik berisikan kepala anjing.
"Pakai bungkusan plastik, saat dibuka isinya tiga kepala anjing dan jeroan anjing," kata Tuankotta.
Tak sampai di situ, Ponpes Bahar juga dikirimi satu bungkus satu kardus berisikan balok.
Bungkusan itu bertuliskan 'awas berbahaya, jangan dibuka'.
Atas temuan ini, salah satu santri ponpes telah melapor polisi. Namun, Tuankotta tidak memerinci lokasi pelaporan dugaan tindak pidana teror itu.
"Tulisannya awas berbahaya, jangan dibuka. Sudah ada santri yang buat laporan," imbuh Tuankotta.
Dalam kasus ini, pelapor mempersangkakan terduga pelaku peneroran kepala anjing dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.