TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan alasannya langsung menahan Bahar Bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Adapun, Bahar Bin Smith ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.
Selain Bahar, polisi juga menahan TR, pemilik akun YouTube yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.
Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.
Ibrahim menuturkan, ada dua alasan yang membuat kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.
Baca juga: Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar Bin Smith
Pertama, berdasarkan penilaian objektif, penahanan keduanya dikarenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Kedua, secara subjektif, penahanan dilakukan karena pertimbangan Bahar Bin Smith melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Jadi petimbangan secara umum untuk penahanan ini kan ada pertimbangan objektif berupa pasal kepada yang bersangkutan ini mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun."
"Kemudian pertimbangan subjektifnya, ini diperkirakan hasil awam melihat tersangka akan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti."
"Ini yang jadi pertimbangan sehingga dilakukan penahanan," kata Ibrahim, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (4/1/2022).
Pesan Bahar Bin Smith jika Ditahan Polisi
Sebelumnya saat mendatangi Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021), Habib Bahar bin Smith sempatĀ menyampaikan beberapa pesannya kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Terlebih, pesan jika dirinya ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, jika dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, itu bentuk ketidakadilan.