Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandy bersama 9 anggotanya dicopot karena dugaan pelanggaran disiplin.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu membenarkan pencoptan 10 orang di Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
"Dalam pemeriksaan diduga ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam kegiatan kedinasan. Jadi Polda Metro Jaya akan lakukan penegakan hukum terkait pelanggaran disiplin yang mereka lakukan untuk dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2021).
Dimutasinya 10 anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soetta itu juga termaktub dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya nomor ST/508/XII/KEP./2021 tanggal 24 Desember 2021. Akibatnya, 10 anggota itu kini berdinas menjadi anggota Pelayanan Markas atau Yanma Polda Metro Jaya.
Zulpan juga mengatakan, mutasi kesepuluh anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Hingga kini kesepuluh anggota itu masih menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Putusan Sidang Etik Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan di Pulogadung: Dipindah ke Papua Barat
"Terkait tugas mereka di bidang tugas mereka yang diketahui di Sat Narkoba, ada hal-hal SOP tak dijalankan. Patut diduga ini bentuk pelanggaran menyimpang sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Meski begitu, Zulpan tak memerinci lebih jauh soal jenis pelanggaran disiplin apa yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Nasrandy dan Nak buahnya. Zulpan hanya mengatakan bahwa dugaan pelanggaran disiplin terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) yang tak dijalankan.
Sepuluh anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini mereka sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan.