TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ulah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditilang karena melawan arah saat mengawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor menuai sorotan.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto turut merespons dan memberikan wejangan.
Tri mengatakan penggunaan kendaraan mobil dinas harus dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: Lima Petugas Damkar Bekasi Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter yang Makan Tiga Ayam Milik Warga
Terkini pihaknya tengah mendalami kabar anggota Dishub Kota Bekasi jika ditemukan penyelewengan.
"Penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindak lanjuti," kata Tri, Minggu (2/1/2022).
Berikut sejumlah buntut dari pelanggaran anggota Dishub hingga pengakuannya.
Inspektorat Turun Tangan, Kepala Dishub Kota Bekasi Bakal Diperiksa
Dia memastikan, bakal memeriksa yang bersangkutan serta Kepala Dishub Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah.
Pemeriksaan lanjut Tri, untuk melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi dan sanksi apa yang harus dikenakan sesuai ketentuan.
"Memerintahkan inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan, nanti dilihat pelanggarannya tingkat berat sedang ringan ada urutan," tegas dia.
Kronologi hingga Anggota Dishub Kota Bekasi Ditilang dan Rotator Disita
Untuk diketahui, Anggota Dishub Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor.
Lantaran anggota itu nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.
Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.