Sebab, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 bahkan baru muncul varian baru Omicron.
Diperketat Bila Level 3 dan 4
Mengutip TribunJakarta.com, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengonfirmasi bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan PTM 100 persen meski kini pemerintah menerapkan PPKM Level 2 di wilayahnya.
Untuk wilayah Level 1 dan 2, kata taga, PTM ini masih sangat memungkinkan untuk digelar.
"Untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen)," kata Taga, Selasa (4/1/2022).
Keputusan ini, lanjut Taga, merujuk pada kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, disebutkan bahwa PTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kendati demikian, kata Taga, aturan PTM 100 persen ini akan diperketat jika pemerintah menerapkan PPKM Level 3 atau 4 di wilayahnya.
Konsekuansinya, pihaknya akan memastikan bakal terus mengawasi dan mengevaluasi jalannya PTM 100 persen di ibu kota ini.
"Kami instruksikan setiap sekolah yang melaksanakan PTM untuk melaporkan setiap hari kondisi murid yang sakit, berapa yang hadir. Itu dimasukan semua ke dalam sistem," sambung Taga.
Pemantauan ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.(*)