TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kota Bekasi terus menjadi sorotan.
Mulai dari anggota Dishub melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.
Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine saat berada di kawasan Ciawi.
Selanjutnya heboh Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar.
Teranyar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (0TT) KPK.
Penangkapan Rahmat Effendi atau Pepen hanya berselang satu hari setelah dia buka suara soal pengadaan karangan bunga.
Ketua DPRD Kota Bekasi ikut pula merespons anggaran karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Naik Setiap Tahunnya
Berdasarkan data situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, tertera item belanja dengan nama paket pengadaan karangan bunga dengan nomor tender 19841359.
Dalam rinciannya, item belanja pengadaan karangan bunga berada di Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu paket Rp 1.139.790.000.
Tender paket pengadaan karangan bunga diikuti sebanyak 14 perusahaan dan berdasarkan hasil evaluasi, CV Idea Kreasi Mandiri didapuk sebagai pemenang tender.
Perusahaan tersebut memilik harga penawaran sebesar Rp1.084.800.000 di bawah harga nilai pagu yang ditetapkan dalam APBD 2020 Kota Bekasi.
Dalam situs yang sama, belanja karangan bunga merupakan item yang kerap dimasukkan dalam APBD Kota Bekasi di hampir setiap tahunnya.
Pada APBD 2021 silam, belanja karangan bungan yang digelontorkan Pemkot Bekasi sebesar Rp 993,3 juta.