TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya.
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini terseret kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjabarkan kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
OTT Dilakukan Selama 2 Hari di Bekasi dan Jakarta
Menurut Firli Bahuri, penetapan sembilan tersangka ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun, sebagai pemberi terdapat empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS, sedangkan penerima ada lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.
Diketahui, sembilan tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol
Berdasarkan hasil OTT KPK, total barang bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar diamankan.
Bukti uang yang disita dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan.
KPK Terima Informasi Ada Penyerahan Uang
Pada kegiatan tangkap tangan awal 2022 ini, tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 WIB di beberapa tempat wilayah di Bekasi dan Jakarta.
Keempat belas orang yang ditangkap KPK, ialah Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.