News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Wali Kota Bekasi Diciduk KPK, Pemkot Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa pasca penangkapan Wali Kota Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) kemarin.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat menghadiri launching klub futsal Vamos Futsal di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).

"Kalau pelayanan saya pastikan pelayanan berjalan seperti biasa apa adanya karena birokrasi itu kan sudah on the track mereka melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelayanan kepada warga masyarakat," kata Tri.

Terkait dengan posisi pelaksana tugas, Tri belum dapat berbicara banyak, sebab proses pemeriksaan Wali Kota Bekasi masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka hingga kamis siang ini.

"Ini kan masih belum karena belum ada pemberitahuan apa pun, Kita tunggu aja apa namanya perintahnya Pak Gubernur akan seperti apa," terangnya.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Wali Kota Bekasi Tersangka

Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penetapan sembilan tersangka ini bermula dari kegiatan OTT pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).

"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun, sebagai pemberi terdapat empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS, sedangkan penerima ada lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.

Diketahui, sembilan tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Berdasarkan hasil OTT KPK, total barang bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar diamankan.

Bukti uang yang disita dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini