TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru dalam rangka antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
Pejabat Pemprov DKI Jakarta dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri.
SE diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022.
Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.
"Mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian isi SE tersebut dikutip Minggu (9/1/2022).
"Kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif," bunyi surat edaran itu," tambahnya.
Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta terus melonjak.
Data Dinas Kesehatan per 7 Januari 2022 kemarin, tercatat ada 333 kasus Omicron di ibu kota.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Total ada 280 orang atau 84,1 persen pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Sedangkan, sebanyak 53 kasus lainnya merupakan transmisi lokal.
Puluhan Warga Krukut Positif Covid-19, 4 RT Langsung Lockdown
Sebanyak 4 RT di RW 002 Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dilakukan karantina wilayah atau micro lockdown.