TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap identitas pelapor atau korban dugaan perkara mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Pelapor ternyata purnawirawan Jenderal TNI yang pernah bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi.
Adapun kabarnya, korban mafia tanah itu menjabat sebagai Direktur BAIS TNI Angkatan Darat.
“Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di BAIS TNI AD,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dugaan kasus mafia tanah tersebut.
Hingga saat ini, keempat tersangka itu masih belum ditahan. Alasannya, penahanan tersangka merupakan pertimbangan subjektif penyidik Polri.
“Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik,” pungkas Andi.
Baca juga: Hari Ini Anggota DPRD Depok Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.
Terdapat empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.
Adapun, Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.
Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.
“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).
“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.