TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto terkait dugaan kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (11/1/2022) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, pihaknya berencana akan memeriksa Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka.
"Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu tanggal 12 Januari 2022," kata Andi.
Sementara itu Senin (10/1/2022) kemarin, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anggota DPRD Kota Depok bernama Nurdin, terkait kasus yang sama.
Anggota DPRD Kota Depok Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Rabu (5/1/2022).
Dia ditetapkan tersangka bersama Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto bersama dua orang lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin telah menghadiri pemeriksaan kemarin.
"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022. Sedang diperiksa perdana sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) kemarin.
Baca juga: Berdinas di BAIS TNI AD, Korban Mafia Tanah di Depok Ternyata Purnawirawan Berpangkat Mayjen
Andi menyatakan pihaknya telah memeriksa seorang tersangka bernama Hanafi selaku pihak swasta.
Kemudian, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit tidak datang pemeriksaan pada 3 Januari 2022 lalu.
"Burhanudin telah dipanggil hari Senin tanggal 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan, tapi tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter dan Hanafi sudah diperiksa hari Kamis tanggal 6 Januari 2022," jelas Andi.
Menurut Andi, keempat tersangka kini masih belum ditahan oleh penyidik Polri.
Mereka tak ditahan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
"Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik," kata Andi.