Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bakal Demo di KPK, Aliansi Mahasiswa Bekasi Minta KPK Usut Ranah Legislatif Dalam OTT Rahmat Effendi
Hengki mengungkapkan, dari keterangan tersangka RG, motif dia tega melakukan perbuatan pembunuhan lantaran dorongan bisikan gaib saat mengerik korban.
"Keterangan dari RG terjadi bisikan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang memimpa korban," ungkapnya.
Terhadap tersangka, polisi menyangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Saat ini masih kami dalami, yang bersangkutan (tersangka) masih dalam proses observasi (kejiwaan) oleh ahli di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dengar Bisikan Gaib Saat Mengerik Teman Masuk Angin, Wanita di Bekasi Sayatkan Pisau Hingga Tewas