"Ini saya langsung penyerahan dari masyarakat secara sukarela. Belum (ditinjau). Karena kalau patroli untuk melihat ke komplek atau apa kita agak susah," tuturnya.
Warga diimbau tidak memelihara satwa dilindungi karena termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai UU UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Satwa Liar yang Dilindungi. (Tribunjakarta.com/ wartakota/ Bima Putra/ Junianto Hamonangan)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelihara Selama 21 Tahun, Prabowo Rela Buayanya Dilepasliarkan