TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap penyebab kematian S (35), wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar Hotel B One di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/1/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, temuan ini terungkap berdasarkan hasil autopsi.
Dari hasil autopsi, ditemukan penyebab dari kematian wanita tersebut lantaran menderita empat penyakit, yakni Pankreatitis Kronis, Bronkiolitis, Perlemakan Hati dan Glomerulonefritis.
"Terkait dengan kasus penemuan mayat di salah satu hotel yang ada di wilayah Polsek Teluk Naga, kita melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dari korban. Dari hasil autopsi yang kami peroleh korban menderita empat penyakit yang menjadi penyebab kematiannya," ujar Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan, Jumat (14/1/2022).
"Jadi dapat dipastikan, bahwa penyebab kematian korban bukan karna benda tumpul atau kekerasan fisik, melainkan karena yang bersangkutan menderita penyakit," imbuhnya.
Baca juga: Teman Kencan Jadi Tersangka, Misteri Penyebab Kematian Wanita di Kamar Hotel Belum Terungkap
Komarudin juga menjelaskan, pihaknya juga telah meringkus seorang pria berinisial R, yang merupakan teman dari seorang wanita berinisial S yang ditemukan tewas pada hotel tersebut, di kawasan Pandeglang, Banten.
"Berkaitan dengan kasus tewasnya seorang wanita di salah satu hotel di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kita sudah mengamankan seorang pria berinisial R, dia kita amankan di daerah Pandeglang, Banten," ungkap Komarudin.
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan kronologi kasus tersebut, bermula ketika S dan R menginap di salah satu hotel.
Kemudian, pada Kamis dinihari kemarin, R menemukan S tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut berbusa.
Baca juga: Kasus Wanita Tewas dengan Mulut Berbusa di Kamar Hotel Kawasan Tangerang, Teman Pria Jadi Tersangka
Selanjutnya, R membawa S ke Rumah Sakit BUN dan kemudian melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
"Pelaku berinisial R inilah yang kemarin bermalam sama S, dan kemudian membawa ke rumah sakit, setelah itu di menghilang, yang akhirnya sudah kita tangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya, R disangkakan dengan pasal 363 KUHP karena mengambil harta milik korban berupa uang setelah meninggal dunia.
"Sementara untuk saat ini R dikenakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan pasal itu, karena setelah mengetahui S meninggal dunia, yang bersangkutan membawa atau mengambil uang milik korban," tutup Kombes Pol Komarudin. (M28)
Teman kencan kabur
Sebelum meninggal, korban sedang sekamar bersama temannya, seorang pria berinisial R.