News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers korban penipuan pembelian unit Apartemen Antasari 45 menuntut ganti rugi pada PT. PDS selaku pengembang, Rabu (19/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 210 korban pembelian unit Apartemen 45 Antasari menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar.

Korban menuntut pengembang PT. Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari dengan total Rp 164 miliar.

Para kreditur yang sudah mencicil sejak 2014 itu merasa tertipu lantaran pengembang tak menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Hampir 8 Tahun berjalan, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk lima lantai basement. Sementara bangunan utama Tower 1 masih berupa konstruksi usang yang mangkrak.

Akibatnya, total kerugian yang dialami seluruh konsumen makin membengkak hingga Rp591,9 miliar.

"Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT. PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari," kata Benyamin Wijaya, salah satu pembeli apartemen 45 Antasari di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Mangkraknya proyek ini membuat PT. PDS menawarkan solusi berupa perjanjian damai.

Baca juga: Mau Beli Apartemen di Jakarta, Segini Lho Harga Rata-ratanya

Namun, korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Eko Aji Saputra.

Eko mengaku PT. PDS memiliki utang Rp 2,2 miliar kepadanya dengan mengikutkan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.

Perdamaian yang ditawarkan  PT PDS dinilai janggal oleh Benyamin dan korban lainnya. Sebab hal itu bertentangan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam Perjanjian Perdamaian, lanjut Benyamin, pembeli hanya diberi dua opsi.

Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan.

"Yang kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya," tuturnya.

Padahal menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini