News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers korban penipuan pembelian unit Apartemen Antasari 45 menuntut ganti rugi pada PT. PDS selaku pengembang, Rabu (19/1/2022)

Kejanggalan lainnya, proyek mangkrak itu beralih setelah hadirnya Investor baru yaitu  PT. Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) yang hanya membeli saham PT. PDS senilai total Rp1 juta rupiah untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT. PDS.

PT. INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45.

Sementara, nilai proyek Antasari 45 dahulu berkisar antara Rp2-3 triliun.

Salah satu pembeli lainnya, Tjahyono Firmansyah mengemukakan bahwa kejanggalan demi kejanggalan ini membuat 210 pembeli Apartemen 45 Antasari merasa tertipu.

"Bahkan menyisakan kisah pilu dari sejumlah pembeli yang sudah menguras seluruh harta mereka, demi mimpi memiliki investasi properti yang harus kandas secara mengenaskan," ujarnya.

Kini, pihaknya akan menindaklanjuti laporan bernomor LP/1659/III/YAN//2.5/2020/SPKT PMJ, yang prosesnya sejauh ini masih dalam lidik.

"Besok, Rabu (19/1/2022), rencananya kami akan menindaklanjuti laporan penipuan dan penggelapan oleh PT PDS di Polda Metro Jaya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini