News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Bejat Seorang Ayah Nodai Anak Tiri Berkali-kali di Bekasi, Pelaku Sempat Fitnah Korban Berzina

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan rudapaksa anak di bawah umur.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi bejat pria berinisial JH (50) melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya STK (14) akhirnya terungkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya berkali-kali terhadap korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming terhadap korban sekaligus ancaman.

Bahkan, pelaku pun memfitnah korban untuk menutupi aksi bejatnya.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tersangka sempat menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki.

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.

Baca juga: Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tiri, Kabur Tinggalkan Rumah Setelah Dilaporkan Istri ke Polisi

Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zina dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.

Deddy juga mengatakan, mulut busuk JH menjadi modus utama menguasai sang anak.

JH melontarkan iming-iming dan ancaman sekaligus demi melampiaskan nafsunya.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Kampung Mati di Bekasi, Begini Kesaksian Warga Soal Kabar Ada Janda Bunuh Diri

Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini