"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.
Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya.
Kejadian tindak asusila ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Anak Autis di Bekasi, Pelaku Sempat Ancam Korban Tutupi Aksi Bejatnya
"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," katanya.
Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.
"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akal Bulus Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya, Fitnah Bercak di Celana Dalam Hasil Zina