Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjual air mineral, DW (26), ditangkap polisi setelah memukuli sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Modus tukang jualan Aqua ini ialah memaksa para sopir truk untuk membeli barang dagangannya.
DW tak segan menghajar sopir truk yang menolak membeli air mineral jualannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, DW menjual air mineral kemasan botol dengan harga yang lebih mahal dari biasanya.
"Modus baru yaitu menjual Aqua botol besar yang biasa dijual seharga Rp 5.000, saat ini dijual Rp 7.500 kepada sopir truk atau pengangkutan barang yang ada di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/1/2022).
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok Ternyata Anggota Geng MotorĀ
DW menjual air mineralnya dengan memaksa para sopir truk untuk membeli.
Apabila para sopir truk tidak membeli, DW akan memaki-maki sampai memukuli mereka.
"Jadi misal kalau tidak dibeli, yang terjadi pada kesempatan kali ini dia memukul sopir truk sehingga sopir truk tersebut luka-luka," kata Wiratama.
Pemukulan yang dilakukan DW terhadap sopir truk yang terakhir terjadi pada Jumat (21/1/2022) pagi.
"Pada hari Jumat sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Lalu ia melihat dua mobil truk dari kejauhan ingin melakukan bongkar muat di depo," kata Wiratama.
Saat itu, selesai mengambil air mineral, DW heran mengapa korban yang mengendarai truknya hanya melintas saja tanpa membeli jualannya.
Ketika korban membayar tiket masuk depo kontainer, DW lalu menghampiri dan mengonfrontirnya.
Saat itu, ketika sang sopir turun dari truknya, DW langsung menghajar korban hingga babak belur.
"Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi," kata Wiratama.
Akibat pemukulan ini, korban sempat terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Nyatanya, DW belum puas akan aksinya dan mencoba menghajar korban sekali lagi, namun korban berhasil melawan.
"Kita telah amankan DW dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," ucap Wiratama.