News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa 14 Orang Saksi Terkait Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peristiwa kejar-kejaran menewaskan seorag lansia berinisial HM (89) akibat dikeroyok oleh sejumlah warga karena dituduh telah menyerempet seorang pengendara motor dan diteriaki maling.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur sedang mengembangkan kasus provokasi yang berujung penganiayaan hingga menewaskan seorang lansia pengemudi mobil berusia 89 tahun di Cakung.

Dalam pengembangannya, polisi telah memeriksa 14 orang yang diduga telibat pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim (89).

Satu di antaranya berperan memprovokasi masyarakat dengan meneriaki lansia itu maling.

"14 orang yang diperiksa ada satu yang motornya diserempet dan kemudian dia melakukan provokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Namun, eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu tak memerinci identitas orang yang memprovokasi itu.

Meski begitu, Zulpan menyebut orang-orang tersebut memprovokasi dengan meneriaki lansia bernama Wiyanto Halim sebagai maling.

"Satu provokator ini memprovokasi dengan teriakan maling sehingga memicu emosi massa untuk mengeroyok," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengeroyok Lansia yang Tewas Usai Diteriaki Maling di Cakung

Akibat provokasi itu, massa mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor.

Padahal, peristiwa itu bukanlah kasus pencurian kendaraan bermotor.

Tapi kejadian berawal dari penyerempetan mobil Toyota Rush dengan seorang pemotor.

"Sehingga orang di sekitar mobil tersebut mengira ada mobil yang dicuri atau orang yang di dalamnya pelaku curanmor," kata Zulpan.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Lansia di Cakung Dikeroyok Massa Karena Diteriaki Maling

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R.

R berperan sebagai orang yang memukul juga memprovokasi massa untuk menghakimi Halim hingga yewas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini