TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak menilang rombongan mobil-mobil mewah yang sengaja berhenti sambil buat konten video di Tol Km 02+400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022) kemarin.
Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan sesuai aturan seharusnya konvoi mobil mewah itu ditilang.
Hal itu disebabkan melanggar aturan terkait larangan berhenti di jalan tol.
Para pengendara mobil itu kedapatan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Meski begitu, penilangan itu urung dilakukan dikarenakan para pengemudi mobil kooperatif saat diminta membubarkan diri.
"Harusnya kena tilang, cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan untuk bubar," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (241/2022).
Karena tak ditilang, para pengendara mobil mewah itu hanya diberikan teguran.
Mereka langsung menurut ketika diberi teguran oleh petugas PJR yang menyetop rombongan konvoi itu.
"Ditegur (saja), karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri. Yang penting tidak mengulangi lagi," sambungnya.
Rombongan mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di Tol Km 02+400 Andara, Jakarta Selatan.
Bahkan, berhentinya rombongan itu karena sedang melakukan pengambilan gambar untuk membuat konten video.
"(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," ujar Sutikno.