Sebab, ketika dia bisa kembali menghirup udara segar pada Selasa (25/1/2022), sang mertua yakni Rizieq Shihab masih harus menjalani masa tahanan pada perkara yang sama yakni berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI.
Hal itu disampaikan Hanif, saat memberikan keterangan usai dinyatakan bebas yang di dalamnya turut hadir para pimpinan eks FPI di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.
"Karenanya saya katakan kepada kawan-kawan, saya ini bingung antara senang atau sedih," kata Hanif dalam acara tersebut yang juga disiarkan secara virtual melalui tayangan YouTube USM Official, Selasa (25/1/2022).
Kata Hanif, perasaan senang yang timbul setelah dirinya dinyatakan bebas di antaranya karena bisa kembali bertemu keluarga, dan sanak kerabat.
Sedangkan perasaan sedih yang dirasakan Hanif, karena Rizieq Shihab yang dianggapnya sebagai orang tersayangya masih mendekam di dalam Rutan.
"Senang bisa keluar kembali bertemu keluarga, sahabat, kerabat, guru-guru, kembali menghirup udara bebas, di sisi lain sedih karena separuh hati saya, separuh jiwa saya masih ada di dalam sana," ujar Hanif.
Atas hal itu, dalam kesempatan tersebut, Hanif mengajak para keluarga dan sahabat yang hadir untuk senantiasa mengirimkan doa, agar Rizieq Shihab bisa segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau, Allah segera bebaskan beliau. Mudah-mudahan segera bisa bebas dan keluar insha Allah," tukas Hanif.
Sebelumnya diberitakan, Menantu dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas resmi bebas usai menjalani masa tahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kabar kebebasan Hanif Alattas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya itu dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan potongan remisi.
"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali menghirup udara bebas.
"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.
Di akhir, Aziz turut menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berani dalam menyuarakan kebenaran.