TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam sekitar pukul 19.05 WIB.
Kantor tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi yang kesemuanya ilegal lantaran tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari 14 aplikasi tersebut di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 99 orang diamankan.
Baca juga: OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah
Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Amil Zakat Bantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjol
Satu di antaranya merupakan manajer perusahaan.
"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk."
"Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," terang Zulpan, mengutip TribunJakarta.
Dilansir Tribunnews, kantor ini sudah beroperasi selama satu bulan sejak Desember 2021 lalu.
Para karyawan bekerja full selama satu minggu.
"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021."
"Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.
Diketahui, kantor pinjol ilegal itu berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.
Dari luar ruko, tak ada papan nama yang menunjukkan tempat tersebut adalah kantor pinjol ilegal.
Mengutip WartaKota, komplek ruko terlihat sepi lantaran yang lain kosong.
Namun, kegiatan di kantor pinjol ilegal itut terlihat dari banyaknya motor yang terparkir di luar.
Baca juga: Daftar 103 Pinjol Legal 2022, Terdaftar dan Berizin dari OJK
Baca juga: Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin
Peran Karyawan
Sebanyak 98 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya memiliki perannya masing-masing.
Ada 48 orang yang masuk dalam tim reminder alias pengingat.
Tugas mereka adalah mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.
"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang."
"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," terang Kombes Endra Zulpan, dilansir Kompas.com.
Sementara itu, 50 lainnya adalah tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Kategori pertama adalah tim keterlambatan 1-7 hari, lalu yang kedua 8-15 hari, ketiga 16-30 hari, dan terakhir, tim keterlambatan 31-60 hari.
Seperti pinjol ilegal lainnya, tim kedua akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ketika mengingatkan nasabah yang terlambat membayar.
Tindakan tersebut contohnya pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat nasabah.
"Ini tugas-tugas mereka, dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu tadi disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara, 99 Karyawannya Diamankan
Baca juga: Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus
Tak Tahu Tempat Bekerjanya Ilegal
Karyawan kantor pinjol di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu, mengaku tak tahu perusahaan tempat mereka bekerja adalah ilegal.
Beberapa dari mereka bahkan bekerja di kantor tersebut karena diajak teman.
Hal ini terungkap saat Polda Metro Jaya meminta keterangan para karyawan.
"Kamu tahu enggak kegiatan ini ilegal?" tanya penyidik di lokasi penggerebakan, dikutip dari Kompas.com.
"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai kepada penyidik di lokasi.
Hingga Rabu malam, polisi masih terus memeriksa puluhan karyawan kantor pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, polisi juga akan mendalami siapa pemimpin tertinggi dari perusahaan itu dan siapa penyokong dananya.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Pravitri Retno W, TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino, WartaKota/Desy Selviany, Kompas.com/Tria Sutrisna/Deti Mega Purnamasari)