News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pada Rabu (27/1/2022) malam.

Adapun, perusahaan yang digrebek tersebut baru beroperasi pada Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan.

Mereka ini telah mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Baca juga: 171 Perusahaan Batubara Dapat Izin Ekspor, Pengusaha Perkapalan Sumringah

“Diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” ujar Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi dua tim dengan tugas yang berbeda. 48 orang pertama bertugas untuk menjadi tim reminder yang peminjam sebelum jatuh tempo.

Kemudian, sisanya yang 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Adapun, 50 orang ini masih dibagi lagi berdasarkan waktu keterlambatan peminjam.

Saat ini, Zulpan bilang bahwa pihaknya sedang mengembangkan terkait suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol tersebut. Mengingat, batasan terendah dari pinjaman mereka adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta.

Baca juga: Polri Akan Terus Ungkap Kasus Pinjol Ilegal dan Penggelapan Dana Asuransi di Tahun 2022

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Zulpan, dilansir dari Kontan dalam artikel "Kantor Pinjol Ilegal yang Digrebek di PIK 2 Baru Beroperasi pada Akhir Tahun Lalu".

Adapun, Zulpan mengungkapkan kegiatan pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sekadar informasi saja, saat ini hanya ada 103 pinjol atau fintech lending yang sudah berizin OJK per 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau untuk hanya mengakses pinjol yang sudah mendapat izin tersebut.

Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2 Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini