"Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Jalan Kampung Banjar, Desa Bantarwaru, Madukara, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Zulpan.
Tersangka TAW kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rumor Pelaku Punya Kelainan Habisi Teman Bermodal Lakban dan Tali di Bekasi, Begini Respon Polisi
BERITA REKOMENDASI