TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Neira Jacqueline Kalangi kembali menjadi sorotan setelah sepekan mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya dalam kasus akses ilegal yang dilaporkan suaminya sendiri Marlaut Farhan Hutapea.
Neira sendiri sempat menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yang merupakan seorang fighter MMA.
Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan suaminya karena mengganti password akun Facebook yang terkoneksi dengan Instagram.
Terbaru, Neira melaporkan balik Marlaut atas dugaan akses ilegal.
Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak di ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan, alasan kliennya melaporkan balik sang suami karena diduga sengaja menyebar foto-foto pribadi ke orang terdekat Neira.
Baca juga: Sempat Ditahan Polda Metro Jaya, Neira Jadi Tersangka karena Ganti Passsword Instagram dan FB Suami
"Jadi pada saat Neira sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda, barang bukti berupa ponsel sudah disita oleh penyidik. Sedangkan di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi, itu tiba-tiba tersebar, padahal Neira sendiri tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah masuk tahanan itu di tanggal 20 Januari 2022," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Tersebarnya foto-foto itu membuat Odie heran, sebab barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira.
"Artinya kami bingung, ini kok bisa tersebar. Sedangkan handphonenya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," imbuh Odie.
Selain itu, Odie juga melampirkan beberapa barang bukti dalam pelaporan dugaan akses ilegal yang dilakukan Marlaut. Ia melampirkan bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui direct message Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.
"Kami bawa bukti screenshoot foto-foto yang dikirimkan ke dm Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chatnya juga," papar Odie.
Melalui pelaporan ini, Odie berharap proses hukum bisa segera ditindaklanjuti sebagaimana proses tindak lanjut yang cepat dilakukan polisi dalam kasus akses ilegal yang menjadikan Neira tersangka.
"Harapan Neira agar segera diproses kasus ini, sama secepat kilat juga sesuai laporan yang Marlaut sudah buat. Jangan sampai laporan ini akhirnya mandek juga gitu loh. Kalau Marlaut bisa cepet kenapa ini tidak, apalagi ini ada atensi langsung dari bapak Kapolda, jadi jangan tebang pilih," tutup Odie.
Dalam pelaporan Neira terhadap suaminya, Marlaut dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).