Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menegaskan tujuh terduga pelaku terorisme terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ya, pasti di Undang-undang Terorisme masuk, karena kita yang menangkap Densus 88," ujar Aswin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Sebagaimana amanat di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.
Aswin mengatakan pentingnya pencegahan tindak pidana terosisme sejak awal.
Menurutnya, terlebih pelaku terduga terorisme sudah kategori usia dewasa di atas 20 tahun.
"Keterlibatan Densus 88 didalam penanganan yang pasti UU Terorisme yang akan kita terapkan. Saya kira nanti tim penyidik yang akan kembangan untuk pidana lainnya ya," tambahnya.
Terkait bukti-bukti seperti adanya senjata api masih belum dapat diungkapkan karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Densus 88 meminta waktu untuk segera mengumpulkan rangkaian terkait motif para pelaku dan rencana yang dilakukan dengan kehadiran Paus Fransikus kemarin.
"Itu belum kalau kita bilang ada atau tidak hasil penyelidikan akan berkembang," imbuhnya.
Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyampaikan bahwa saat ini Densus 88 sedang bekerja melakukan.
Dia bilang perkembangan nanti akan disampaikan saat seluruh hasil penyeledikan sudah terkumpul.
"Polri mengimbau untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedsos tolong bijak, bijaklah bermedsos sebelum sharing terlebih dahulu saring," ucap Erdi.
Polisi menekankan masyarakat harus mengetahui siapa sumber yang memberikan informasi tersebut.