Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditutup sementara atau lockdown terhitung mulai Jumat (4/2/2022) hari ini menyusul banyaknya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan bahwa kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan menghentikan seluruh kegiatan dan pelayanan publik untuk sementara waktu.
"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19, maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat, 4 Februari 2022, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," ujar Ashari saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: 45 Warganya Positif Covid-19, Kelurahan Pasar Manggis Setiabudi Masuk Zona Merah
Ashari menuturkan pihaknya juga langsung melakukan penyemprotan disinfektan pada hari ini.
Penyemprotan dilakukan menyeluruh di seluruh ruangan kantor Kejati DKI Jakarta.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ashari.