Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan dan pengawasan kegiatan masyarakat serta pelaku usaha kembali digencarkan.
Pengawasan Satpol PP DKI Jakarta akan difokuskan pada tempat yang rawan kerumunan seperti ruang publik, pasar, pusat perbelanjaan dan kawasan wisata.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Berdasarkan data penindakan, selama Januari 2022 sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakan masker.
Baca juga: Covid-19 Jakarta Tembus 10 Ribu, Begini Kondisi Wisma Atlet, RSUP Persahabatan & RS Sulianti Saroso
Sebanyak 38.073 diganjar sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif.
Pengawasan terhadap elaku usaha selama Januari tahun ini juga ditingkatkan dengan dilakukannya pengawasan pada 6.962 tempat usaha sejenis kafe, restoran dan rumah makan.
Dimana 356 diantaranya melanggar ketentuan dan disanksi.
Total denda yang diterima dari pelanggaran tempat usaha sebesar Rp 10,5 juta.
Arifin menyampaikan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dengan pengetatan pendisiplinan seperti ketentuan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat, dan penggunaan kode pindai di aplikasi Peduli Lindungi.
"Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antar sesama warga Jakarta," tegas Arifin.