News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan menaikkan status PPKM di DKI Jakarta naik ke level 3.

Hal ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di ibu kota kian melonjak.

Selain itu upaya pelacakan kasus Covid-19 di Jakarta juga dinilai rendah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan pihaknya terlebih dahulu menunggu rincian aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kita masih menunggu instruksi resmi Mendagri. Dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan pembatasan dan kita laksanakan itu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya

Anies menjelaskan dengan naiknya status PPKM di ibu kota maka mobilitas masyarakat akan dibatasi.

Harapannya mobilitas masyarakat yang kian berkurang dapat mengendalikan laju penularan kasus Corona yang belakangan alami peningkatan.

"Dengan PPKM Level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? Dengan jumlah orang pekerja berkurang maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," ucap Anies.

Berlakukan CFN

Sementara itu, Polda Metro Jaya memberlakukan pelarangan kerumunan malam hari atau crowd free night (CFN) di 10 lokasi di Jakarta.

Pembatasan mobilitas warga ini bertujuan untuk mencegah kerumunan dan meningkatnya kasus Covid-19 selama PPKM Level 3.

Pemberlakuan jam malam CFN di Jakarta ini dimulai pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Kami tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha UMKM, karena itu kami mulai melakukan jam 24.00," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

"Artinya, yang nongkrong enggak jelas itu yang perlu ditiadakan," tambahnya menjelaskan.

Fadil mengakui, pihaknya masih menemukan muda-mudi nongkrong hingga dini hari, khususnya saat akhir pekan.

Untuk itu, jam malam akan diterapkan di lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Melihat data memang yang nongkrong ini kam kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda," ujarnya.

"Sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan crowd free night," tambahnya menjelaskan.

Jenderal bintang dua ini menyebut, CFN ini akan terus diberlakukan hingga kasus Covid-19 di ibu kota melandai.

Di lokasi yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, CFN akan diberlakukan setiap hari.

"Biasanya hanya malam Sabtu dan Minggu di Jalan Sudirman-Thamrin saja, tapi mulai tadi malam kami laksanakan di 10 titik dan setiap hari," tuturnya.

Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dikerahkan di lokasi CFN.

Lalu di mana saja 10 titik jam malam CFN? Ini daftarnya:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Asia afrika
  4. Kawasan Gunawarman - Senopati - Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas dan seluruh Medan Merdeka
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
  9. Kawasan Sunter
  10. Kanal Banjir Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini