TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ambil sikap soal penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, saat kasus positif Covid-19 varian Omicron terus naik.
Kebijakan yang diambil adalah pemberlakuan PTM 50 persen mulai berlaku pada Senin (7/2/2022) hari ini
Dikutip dari Warta Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran kasus Covid-19 di Jakarta yang melonjak tajam.
"Karena ada peningkatan Covid-19 varian Omicron. Setelah rapat internal kami Pak Gubernur mengusulkan kepada Satgas pusat untuk PTM ditiadakan dan dilanjutkan PJJ sebulan," kata Ariza di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).
Ariza menuturkan bahwa keputusan itu juga sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Luhut Sarankan Lansia Tak Keluar Rumah 1 Bulan, Kemenkes: Waspadai Lonjakan Kasus 2-3 Pekan ke Depan
Dimana Jakarta mulai 7 Februari 2022 mengadakan PTM 50 persen.
Kebijakan PTM 50 persen susuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Ariza memastikan, meski Jakarta sebenarnya memenuhi syarat untuk PTM 100 persen, namun Pemprov DKI Jakarta memilih patuh dengan SKB empat menteri.
"Kami patuh dan taat pada kebijakan satgas pusat terkait PTM," tutur Ariza.
Diberitakan sebelumnya, usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait evaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, ditolak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Usulan Gubernur Anies Soal Evaluasi Belajar Tatap Muka 100 Persen Ditolak Menko Luhut, Ini Alasannya
Luhut selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.
Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM.