News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Ditolak Luhut, Cek Aturan Pemprov DKI yang Berlaku Hari Ini

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Siswa saat mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). Pihak sekolah SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan daring (blended). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Tribunnews/Jeprima

Namun, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.

Baca juga: Anies Baswedan Curhat Tak Punya Kewenangan Setop Belajar Tatap Muka, Sampaikan Usul Ini ke Luhut

Selain itu, orangtua juga diberi kebebasan untuk memilih.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," katanya.

Menurut Jodi, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasa bersama. 

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.

Baca juga: Luhut Tolak Usul Anies soal PTM di Jakarta Dihentikan Sementara, Fadli Zon: Gunakan Akal Sehat Pak

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa mengambil kebijakan terkait evaluasi PTM 100 persen.

Anies menjelaskan, pihaknya harus tunduk dengan kebijakan pemerintah pusat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kondisi ini berbeda saat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan Makin Mesra dengan Parpol Jelang Pensiun, Ini 3 Partai yang Disebut Wait and See

Anies kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.

"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini