TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Christy jadi perbincangan di masyarakat dan viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Hal itu karena Briptu Christy kabur dan tidak masuk kerja sejak 15 November 2021 silam.
Wanita yang sudah menjalani karir sebagai anggota polisi ssejak 2014 silam ini sebelumnya bertugas di Polresta Manado.
Namun lantaran meninggalkan kerja lebih dari sebulan, Briptu Christy akhirnya ditetapkan menjadi buron alias daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Manado.
Setelah hampir tiga bulan menghilang, teka teki keberadaan Briptu Christy akhirnya terkuak.
Pada Rabu (9/2/2022), tim gabungan Propam Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan Briptu Christy di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Briptu Christy Jadi Buronan Polisi, Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Diduga Ada di Kendari
Saat diamankan tim dari Propam, Briptu Christy hanya seorang diri.
Saat ini tim dari Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Christy.
Anggota Polresta Manado itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan.
Ia diamankan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, saat ini Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.
Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).
Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jogja/Tribun Manado