Adapun ancaman pidana dalam kasus tersebut paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bareskrim Gerebek Kantor Tersangka di Bandung
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022). Ruko tersebut kemudian dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut bahwa penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.
"Itu masalah penipuan trading binary option melalui platform FBS," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Whisnu menjelaskan ruko yang digeledah milik seorang tersangka berinisial WKA. Namun demikian, dia belum menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat tersebut.
"Iya informasinya ruko itu milik WKA. Ini masih didalami. Nanti kalau ada info kita lanjutin lagi," tukas Whisnu.