News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Senen Jakarta

FAKTA Kecelakaan Maut di Senen: Tewaskan Putra Gubernur Kaltara, Kader PSI Fatimah Jadi Tersangka

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Novandi Arya, anak Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dan Kader PSI Fatimah meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta, Senin (7/2/2022) dini hari.

Arga menduga, penyebab sementara terbakarnya mobil itu lantaran benturan keras yang mengakibatkan munculnya percikan api sehingga membakar mobil tersebut.

"Mungkin kecepatan tinggi itu membuat benturan keras saat menabrak separator busway. Hingga terjadi percikan api lalu mobil tersebut terbakar," terang Arga.

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari situ, diketahui bahwa mobil Camry tersebut melaju di jalan menurun sebelum menabrak separator busway.

"Kami cek TKP tadi malam, cek TKP kedua kalinya, memang di depan separator itu ada jalan turunan dari jalan layang Senen," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022), dilansir Kompas.com.

"Tentang bagaimana sehingga terjadinya kebakaran ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Baca juga: Video Kader PSI Fatimah, Tewas Bersama AKP Novandi Arya di Dalam Mobil Terbakar

Kader PSI Fatimah Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan Toyota Camry B-1102-NDY yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah telah dilakukan gelar perkara.

Polisi menyebut, mobil itu dikemudikan oleh Fatimah Zahra yang tewas dalam kecelakaan itu juga.

Sambodo menerangkan karena Fatimah yang mengemudi mobil itu hingga menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas, maka ia ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022).

Kemudian dari hasil gelar perkara itu, polisi menghentikan kasus lantaran tersangka meninggal dunia.

Polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Atas hasil gelar perkara itu, polisi menerbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan ini," imbuhnya.

Baca juga: Penyelidikan Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi di Senen Kemungkinan Bakal Disetop, Ini Alasannya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini