TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan oknum guru mengaji di Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah Ahmad Saifulloh, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang,
Modus yang digunakan pelaku yakni mentransfer ilmu.
Saifulloh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2021.
Penyidik pernah menjadwalkan panggilan pada Saifulloh namun dia tidak hadir.
Sampai akhirnya diketahui Saifulloh kabur dari rumahnya.
Hingga kini keberadaan Saifulloh tak terendus.
Polestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Guru Ngaji Cabul di Tangerang sebagai DPO
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tetapkan Ahmad Saifulloh, seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.
Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.
Pada berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.
Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.
Berkas DPO itu terungkap, bahwa ustad cabul tersebut bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993.
Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.
Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan Polisi
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh.
Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian guna melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.
"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.
"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," jelasnya.
Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.
'Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat'.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, dua orang anak berinisial A (15) dan R (16) mendapat pelecehan dari seorang guru mengaji Saifulloh atau Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.
Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah Saiful, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah, paman korban, kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu," lanjutnya.
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim.
Modus Transfer Ilmu, Guru Mengaji di Tangerang Justru Cabuli Muridnya
Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji menjadi yang melakukan tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur menjadi tersangka.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Baca juga: Motif hingga Sosok Guru Ngaji di Tenjolaya Bogor yang Tega Cabuli 5 Anak Didiknya
Rachim juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya.
Jadi Tersangka atas Tindakan Asusila, Saifullah Kabur dari Rumahnya
Saifullah, seorang oknum guru mengaji yang melakukan tindak asusila terhadap dua orang bocah di bawah umur di kawasan Pinang, kabur dari rumahnya.
Doni, warga yang tinggal di sekitar rumah Saiful mengaku tidak mengetahui persis kapan kaburnya Saiful.
Namun, ia mengatakan pada Sabtu (18/12/2021) lalu, kediaman Saiful ramai dipenuhi warga.
Warga mengerumuni area depan rumah Saiful, lantaran istri, orang tua dan keluarga lainnya menangis ketika mengetahui Saiful lari dari kediamannya.
Baca juga: Saiful, Eks Ketua Ranting FPI Cipete Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Muridnya
Menurutnya, keluarga Saiful juga tidak mengetahui kemana ia kabur, lantaran pergi secara diam-diam.
"Hari Sabtu siang kemarin, ramai ibu-ibu di depan rumahnya Saiful, disitu orang tua dan istrinya nangis, karena tau Saiful kabur," ujar Doni kepada Wartakotalive.com, Senin (20/12/2021).
"Enggak tau kapan persis kaburnya ya, soalnya warga sendiri sudah tidak melihat dia waktu dia sudah ditetapkan jadi tersangka sama polisi," imbuhnya.
Menurutnya, Saiful biasa terlihat oleh warga saat keluar rumah menuju masjid sekitar, saat ingin melakukan salat berjamaah.
"Padahal dia (Saiful) biasanya sering keliatan waktu keluar rumah menuju masjid saat mau salat berjamaah," imbuhnya.
"Kayanya keluarganya juga enggak tau deh Saiful kabur kemana, orang mereka juga nangis pas tau Saiful kabur," sambungnya.
Baca juga: Sempat Hilang, Kucing Luthfi Akhirnya Kembali ke Rumah, Tapi Sang Pemilik Tewas di Tangan Gangster
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal Remaja Pencari Kucing di Bekasi Ternyata Gangster yang Kerap Berulah
Lebih lanjut Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membenarkan informasi terkait kaburnya Saiful tersebut.
Namun, Rachim tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dan kemana perkiraan tujuan Saiful melarikan diri dari rumahnya tersebut.
"Ya benar (Saiful) kabur dari rumahnya. Nanti kita sampaikan kembali infonya seperti apa," jelas Kompol Abdul Rachim.
Melalui pantaua Wartakotalive.com, pada pukul 10.00 WIB, kediaman Saiful yang berlokasi di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tampak sepi.
Spanduk tempat pengajian Saiful yang sebelumnya terpasang pada gang masuk menuju rumahnya juga sudah tidak ada.
Pesantren sekaligus kediaman Saiful tersebut terlihat berada pada sebuah gang kecil, yang merupakan deretan dari beberapa kontrakan.
Sempat Mangkir Panggilan Polisi
Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan jemput paksa terhadap oknum guru mengaji bernama Saiful yang dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan dibawah umur.
Saiful sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian berdasarkan alat bukti yang ada.
Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena Saiful tidak memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, Rabu (15/12/2021) hari ini.
"Tidak datang dia hari ini. Seharusnya dia datang untuk mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/12/2021).
Menurut Rachim, datang atau tidaknya Saiful memenuhi panggilan Polrestro Tangerang Kota merupakan hak dari Saiful.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan penjemputan paksa terhadap Saiful.
Kendati demikian, Rachim tidak menerangkan kapan penjemputan terhadap Saiful dilakukan.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Anggota Gangster yang Keroyok Remaja Pencari Kucing di Bekasi hingga Tewas
Baca juga: Remaja di Bekasi yang Tewas saat Mencari Kucing Sempat Selamatkan Diri Meski Kondisinya Sekarat
"Itu hak dia apakah mau datang atau tidak, tapi kalau sore ini dia enggak datang, akan dilakukan penangkapan," jelasnya.
"Menurut aturan, dia statusnya sudah tersangka, maka kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Rachim.
"Tapi kalau kalau sore ini dia enggak datang, akan dilakukan penangkapan, dan mengenai waktunya tunggu nanti," jelasnya.
Perilaku Oknum Guru Mengaji Cabul, Mantan Ketua Ranting FPI di Cipete Diungkap Tetangga: Tak Bersosialisasi
Seorang oknum guru mengaji bernama Ahmad Saiful di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata dikenal sebagai sosok yang tidak bergaul terhadap lingkungannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saiful pada bulan April 2021 merudapaksa dua muridnya yang masih di bawah umur.
Ketua RT tempat dirinya tinggal, Edy Supriyadi, mengatakan Saiful yang sudah jadi tersangka kasus pencabulan itu sangat pendiam dan tidak pernah bersosialisasi.
"Selama saya jadi RT di sini, dia (Saiful) enggak mau nyapa atau berbaur ya sama masyaralat atau tetangganya. Seringnya dia bikin pengajian sendiri," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Teriakan Maling Besi Awali Pengeroyokan Tanpa Ampun hingga Remaja Pencari Kucing di Bekasi Tewas
Bukan hanya Saiful, tapi anggota keluarganya juga dikenal tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar.
Mulai dari anak dan juga istrinya.
"Keluarganya juga sama saja, enggak kenal juga kita dan siapa namanya (istri dan anak) saya juga kurang paham," ungkap Edy.
Ternyata, Ahmad Saiful mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.
Baca juga: Mayat Misterius di Kampung Pisang Cibinong Buat Geger, Ditemukan Meringkuk, Dibungkus Layaknya Paket
Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.
"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy.
Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.
"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/Tribunnews.com)