TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh warga korban banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Anies diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang hingga Pondok Jaya yang hingga saat ini belum rampung.
Diketahui putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Dalam putusan itu, Anies juga diwajibkan membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Anies Baswedan) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.
Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?
Diketahui tujuh warga yang menggugat yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjutak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Di balik gugatan yang dilakukan oleh warga, terdapat fakta-fakta yang menyelimuti Kali Mampang dan berikut rangkuman dari Tribunnews dari berbagai sumber.
Terakhir Dikeruk Tahun 2017
Fakta mengenai Kali Mampang yang terakhir dikeruk pada tahun 2017 dikemukakan oleh salah satu penggugat yaitu Tri Andarsanti Pursita.
Dikutip dari Kompas.com, akibat tidak dikeruknya Kali Mampang, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.
Perempuan yang akrab dipanggil Sita ini tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” katanya.
Dikembalikan seperti Tahun 1960-an
Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Jakarta Selatan pernah melakukan normalisasi Kali Mampang.