News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Patuh Prokes, 30 Restoran di Jakarta Selatan Ditutup Sementara, Denda Jutaan Rupiah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan atau segel terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto./Foto ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menggencarkan razia protokol kesehatan di tempat usaha makanan dan minuman, terutama di restoran.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan sebanyak 49 restoran terjaring razia protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.

Ia menjelaskan razia itu dilakukan selama periode 7 Februari hingga 13 Februari 2022.

"Ada 30 lokasi restoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara tiga hingga tujuh hari," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemprov DKI Tidak Berlakukan Lagi Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Selain itu, jelas Ujang, terdapat satu restoran yang diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian ada 14 restoran yang dikenakan sanksi tertulis, dan kerumunan di 2 restoran dibubarkan," ujar dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes di 86 perkantoran dengan hasil 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.

"Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total 7 lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran," tutur Ujang.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 30 Restoran di Jakarta Selatan Ditutup Sementara Lantaran Tidak Patuh Prokes,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini