Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap pelaku pengeroyokan yang disebabkan provokasi terhadap Wiyanto Halim (89) dengan teriakan maling.
Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 orang hingga total pelaku menjadi 9 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi penangkapan tiga pelaku itu dan menetapkannya menjadi tersangka.
"Benar sudah ditangkap. Pelaku inisial DJ, A, dan HP. Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).
Meksi begitu Zulpan belum menjelaskan peran tiga pelaku dalam kasus pengeroyokan itu. Ia hanya mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan langsung menetapkannya menjadi tersangka.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," jelas Zulpan.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung, Ada Satu Tersangka Baru, Ini Perannya
Sebelumnya, peristiwa nahas yang dialami kakek Halim Wiyanto itu terjadi di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari lalu.
Halim yang mengendarai mobil Rush itu dikejar sekelompok orang sambil meneriakinya maling.
Lansia itu berusia 89 tahun itu meninggal usai dikeroyok massa di lokasi akibat provokasi berlebihan yang menyebut dirinya maling kendaraan.
Aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku penghasutan hingga pengeroyokan.
Baca juga: Terungkap, Inilah Peran 5 Tersangka pada Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung Jakarta
Pelaku yang turut merusak mobil milik kakek Halim dan menganiaya turut ditangkap polisi.
Enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya berinisal F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).