Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban investasi robot trading 'Viral Blast Global' milik PT Trans Global Karya melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Saiful Mekhminin.
"Kami bersama klien kami ini melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dari Viral Blast yakni pak Minggos dan Purnomo selaku Owner dari PT Trans Global Karya. Jadi dua orang itu diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana," ujar kuasa hukum korban investasi trading robot Viral Blast, Heri Basuki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022) malam.
Heri menambahkan, total kerugian yang dialami 15 kliennya yang melapor ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Sementara, untuk jumlah total dari 20 ribu member yang tergabung dengan Viral Blast dan nilai kerugiannya diperkirakan Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, korban yang hari ini mendatangi Polda Metro Jaya sekitar 20 orang.
Baca juga: Malam Minggu, Kapolda Metro Jaya Jemput Bola Datangi Pusat Kuliner Ajak Warga Vaksinasi Covid-19
"Jadi saya mewakili 15 korban yang melapor dengan nilai kerugian Rp 400 Miliar. Kalau total keseluruhan dari 20 Ribu Member yang tergabung, diperkirakan kurang lebih mengalami kerugian 1,5 triliun," ucapnya.
Heri mengatakan alasan korban melaporkan Owner Viral Blast Global itu karena merasa tak ada itikad baik dari terlapor.
Para korban robot merasa ditipu sebab tidak ada konfirmasi kepastian untuk pengembalian dana investasi karena sang owner mendadak tak bisa dihubungi sejak sepekan terakhir.
"Korban menunggu itikad baik terlapor karena sepekan tak ada konfirmasi dari para pelaku-pelaku ini. Mereka juga belum mengembalikan dana investasi yang dijanjikan yang semula berakhir pada tanggal 26 Januari tapi tak kunjung dikembalikan. Jadi ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dari Viral Blast," jelas Hari.
Dalam laporannya, korban juga melampirkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi bukti transfer hingga bukti keanggotaan member trading robot Viral Blast Global.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Klaim PPKM Level 3 Buat Jalanan Ibukota Lengang, Apa Buktinya?
"Barang bukti, bukti-bukti transfer, bukti-bukti tentang anggota keanggotaan, bukti-bukti tentang katanya sudah di jamin oleh polis asuransi dari Thailand ini semuanya kita serahkan," kata Heri.
Seorwng korban bernama Textian mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Viral Blast adalah menjanjikan profit dari robot trading setiap harinya. Untuk meyakinkan investor, Viral Blast Global juga diduga menjamin bahwa investasi yang dijalankaannya dijamin asuransi apabila trading tersebut bermasalah.