pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
Tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja.
Namun, korban justru dibawa ke tengah sawah.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," papar Zain.
Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu ke Polsek Pasar Kemis.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejam! Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis Pencari Kerja di Tengah Sawah Lalu Curi Uang dan Ponselnya,