TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas seseorang berinisial OS yang menyuruh pegiat media sosial Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mulai terungkap.
Dia ternyata dikenal sebagai pegiat media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.
Kegiatan Adam Deni yang kerap aktif di media sosial membuat kliennya mengenal OS.
"Kalau nggak salah, mereka kenal di medsos, (OS) sama-sama penggiat media sosial," ujar Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Susandi menjelaskan bahwa OS hanya orang biasa dan bukan orang yang dianggap memiliki kekuasaan.
Bahkan, kata dia, OS merupakan seorang perempuan yang sudah berusia matang.
"OS itu hanya orang biasa saja, bukan orang kuat seperti yang diberitakan. Beliau perempuan dan sudah agak matang usianya," ungkap Susandi.
Lebih lanjut, kata Susandi, nasib OS kini juga telah serupa dengan kliennya. Dia kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Perempuan Pesuruh Adam Deni Mengunggah Dokumen Ahmad Sahroni Ternyata Telah Ditahan Bareskrim
"OS juga posisi sudah ada di dalam tahanan bersama dengan klien kami," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni kembali muncul ke hadapan publik.
Kali ini, dia membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Dilihat Tribunnews.com, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.
Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.
"Saya Adam Deni Geraka, saya sudah 13 hari kurang lebih 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri, saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar kita tidak bisa keluar," ujar Adam Deni seperti dilihat Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).
Adam juga sempat menyatakan permintaan maaf.
Ternyata, permintaan maaf itu ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang diduga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
"Untuk itu saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya," terang Adam.
Adam mengakui bahwa mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses merupakan tindakan yang salah. Dia pun telah menyesali perbuatannya tersebut.
"Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin. Karena saya memang disuruh oleh bossan. Dan saya sekarang sudah menyesalinya. Semoga harapan saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini," jelas Adam.
Lebih lanjut, Adam mengharapkan Ahmad Sahroni bisa memaafkannya dan menutup kasus tersebut. Pasalnya, dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat," beber dia.
Terakhir, Adam Deni mengaku juga terjangkit banyak penyakit sejak berada di dalam Rutan Bareskrim. Sebaliknya, kondisi psikologisnya pun hancur karena banyak mengalami fitnah.
"Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya gak megang HP, HP semua disita saya gak megang apa-apa lagi," tukas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi membenarkan orang yang berada di dalam video tersebut merupakan kliennya.
Baca juga: Jerinx Senyum-senyum Lihat Video Permintaan Maaf Adam Deni
"Iya betul, kami berharap video permintaan maaf ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Susandi.
Lebih lanjut, Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
"Iya betul ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," pungkasnya.