Barang yang dijanjikan akan dikirim ternyata hanya sampai setengahnya kepada para pemesan.
"Ini modusnya yang dilakukan oleh si pelaku DA ini," kata Wibowo.
Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, DA dijerat beberapa pasal.
DA juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan terancam hukuman 4 tahun ya. Dijerat pasal 372 KUHP (tentang penggelapan) dan 378 KUHP (tentang penipuan)," kata Wibowo, Rabu (23/2/2022).
Korban yang Melapor ke Polisi Ada 2 Orang
Sejauh ini sudah ada dua orang korban yang membuat laporan dengan didukung bukti-bukti tertentu.
Kedua korban masing-masing ialah Endang dan Natasya, alias emak-emak yang sempat ditawari minyak goreng murah oleh pelaku DA.
"Jadi ada dua orang yang membuat laporan. Masing-masing ialah Ibu Endang dengan kerugian Rp 135 juta dan Natasya sekitar Rp 160 juta," kata Wibowo.
Baca juga: Tahu Tempe Beredar Lagi di Pasaran, Giliran Pedagang Daging Jabodetabek Rencana Mogok Jualan 5 Hari
Selain Endang dan Natasya, masih ada korban-korban lainnya yang merugi akibat penipuan ini.
Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu dan jemput bola atas kasus tersebut.
Korban Geruduk Rumah Pelaku
Sebelumnya, puluhan emak-emak menggeruduk rumah pelaku kasus penipuan minyak goreng murah, Sabtu (19/2/2022).