TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan DA (39), pelaku penipuan minyak goreng murah di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Setelah menyandang status tersangka, DA langsung dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Itu semua buntut DA telah menipu emak-emak calon pembeli minyak goreng murah.
Dia menawarkan minyak goreng dengan harga miring dan barang dikirim dalam 8 hari.
Tapi setelah lewat dari 8 hari, minyak pesanan tak kunjung diterima korban.
Pelaku DA Sudah Menjalankan Aksinya Sejak September 2021
Pelaku DA sudah menjalankan aksinya sejak September 2021, di mana yang bersangkutan sering memasang status di WhatsApp bahwa dirinya menjual minyak goreng murah dengan harga di bawah pasaran.
Dengan iming-iming harga Rp 150 ribu, DA akhirnya mendapatkan banyak pelanggan yang sebagian besar ibu-ibu tetangganya.
"Beberapa korban yang memang sudah kenal dengan pelaku ini berteman di salah satu media sosial menanyakan langsung kepada pelaku dan berminat untuk membeli barang yang dijual oleh pelaku dengan syarat harus mentransfer uang pembelian ke rekening si pelaku," jelas Wibowo.
Perjanjian awal, setelah uang masuk, barang delapan hari kemudian akan dikirim kepada para pemesan.
Pada awalnya bisnis ini berjalan lancar, namun ternyata DA merugi.
"Karena memang ternyata setelah kami pelajari dan kami periksa, si pelaku ini dia mengadakan barang itu ternyata membeli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual," kata Wibowo.
"Contoh seperti minyak goreng dia beli Rp 200-230 ribu per karton, dijual kepada korban ini dengan harga Rp 150 ribu, jadi kan rugi," ucap Kapolres.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Koja Raup Rp 1,6 Miliar Hasil Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Ini Modusnya
Untuk menutupi kerugian itu lah DA mencari banyak pemesan, tapi akal bulusnya mulai muncul.